::

Navbar Bawah

Cari Blog Ini

Kamis, 04 April 2013

Tindak Pidana

Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHP, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHP yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jam