Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya. Karena itu, sehubungan dengan nilai-nilai dan kepentingan yang terlibat di dalamnya, maka pengemban profesi itu menuntut bahwa pengemban profesi dalam melaksanakan pelayanan profesionalnya dijiwai sikap etika tertentu. Pengemban profesi itu disebut etika profesi.
Kamis, 18 April 2013
Pengertian Etika Dan Profesi
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya. Karena itu, sehubungan dengan nilai-nilai dan kepentingan yang terlibat di dalamnya, maka pengemban profesi itu menuntut bahwa pengemban profesi dalam melaksanakan pelayanan profesionalnya dijiwai sikap etika tertentu. Pengemban profesi itu disebut etika profesi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar