::

Navbar Bawah

Cari Blog Ini

Jumat, 19 April 2013

Penyelesain masalah


Menurut kami untuk kasus Kejahatan melalui jejaring sosial Facebook untuk penyelesain masalah tersebut Ada pasal-pasal yang meliputi kasus tersebut yaitu:
Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHP, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHP yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Untuk pasal ITE dari kasus tersebut Menurut Kami yaitu:
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook?
ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu 
v  ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)]
v  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)]

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jam