::

Navbar Bawah

Cari Blog Ini

Jumat, 19 April 2013

Pengertian Etika Profesi IT

Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

kebijakan kode etik profesi it
Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan pelanggaran kode etik profesi IT
kejahatan komputer merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia.
Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum.
Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
Bentuk Perundang-undangan dari beberapa Asosiasi/Organisasi dan Negara sebagai bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1. Produk Kode Etik Profesi IT dari beberapa Asosiasi/Organisasi
a. IFIP ( International Federation for Information Processing )
b. ACM ( Association for Computing Machinery )
c. ASOCIO ( Asean Oceaniq Computer Industries Organization )
2. Produk Kode Etik Profesi IT dari Suatu Negara
a. Malaysian Computer Society ( Code of Professional Conduct )
b. Australian Computer Society ( Code of Conduct )
c. New Zealand Computer Society ( Code of Ethics and Professional Conduct )
d. Singapore Computer Society ( Professional Code of Conduct )
e. Computer Society of India ( Code of Ethics of IT Professional) 
f. Philippine Computer Society ( Code of Ethics )
g. Hong Kong Computer Society ( Code of Conduct )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jam