A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu :
- Motif intelektual, yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan
kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut
pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain. - Faktor Sosioekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge,
Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
- Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming). - Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime
yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai
tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang
harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya,
terdiri dari :
- Tindak pidana yang berkaitan
dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:
Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception
(intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System
interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan
alat).
- Tindak pidana yang berkaitan
dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
- Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to
child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
- Tindak pidana yang berkaitan
dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus
cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
- Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya. - Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat. - Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. - Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target). - Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
F. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah
dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata,
harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan
Cybercrime :
- Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya. - Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang
dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai
berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial
of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall
dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention
System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware
dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin
ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi
(mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu
dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek
non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling
tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
- Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan
dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
- Meningkatkan Sistem Pengamanan
Jaringan Komputer.Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara
satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan
terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
- Meningkatkan pemahaman &
keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum
adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
- Meningkatkan kesadaran warga
mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan
konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang
sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
- Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai
pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang
cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime
terutama beberapa jenis baru.
BAB III
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
- Joy Computing Adalah
pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian
waktu operasi komputer.
- Hacking Adalah
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The Trojan Horse Manipulasi
data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah
program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan
untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data Leakage Adalah
menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
- Data Didling Yaitu
suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah
mengubah input atau output data.
- To Frustate Data Communication ata
Diddling Yaitu
penyianyiaan data computer
- Software Privaci Yaitu
pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan
penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
- Azas Subjective Territoriality Azas yang
menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
- Azas Objective Territoriality Azas yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
Negara yang bersangkutan
- Azas Nasionality Azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku
- Azas Protective Principle Azas yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
- Azas Universality Azas ini
menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan
- Azas Protective Principle Azas yang
menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau
pemerintah
D. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade
terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime.
Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur
aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat
dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah
beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal Contents
- muatan
yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
- muatan
perjudian ( Computer-related betting)
- muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik
- muatan
pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
- berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service
Offered fraud)
- informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
31. Illegal Interception
- Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
- Intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun
maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table
Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU
Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya
menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya
(36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas
tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar