::

Navbar Bawah

Cari Blog Ini

Selasa, 16 April 2013

Hukuman


Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perkosaan berasal dari kata “perkosa” yang berarti paksa, gagah, kuat, perkasa. Memperkosa berarti menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memperkosa; melanggar dengan kekerasan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pengertian perkosaan adalah:
1)Suatu hubungan kelamin yang dilarang dengan seseorang wanita tanpa persetujuannya.
2)Persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kemauan/ kehendak wanita yang bersangkutan.
3)Perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita yang bukan istrinya atau tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lannya.
Mencermati dari Pasal 285 KUHP diatas, diketahui bahwa perkosaan (pemerkosaan) memiliki unsur “memaksa” dan “dengan kekerasan”. Tindak pidana pada Pasal 285 KUHP ini mirip dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP yang dirumuskan sebagai: “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jam